PTMT sudah 100%, Tetap Perhatikan Ini Yah!

PTMT : (Pertemuan Tatap Muka Terbatas) perlakuan pembiasaan baru di lingkungan sekolah.

2022 memasuki tahun ketiga covid membersamai kehidupan kita. Kita sudah mulai terbiasa dengan kebiasaan baru, terutama saat beraktivitas diluar rumah.

Pendidikan termasuk sektor yang terdampak pandemi. Belum meratanya akses pendidikan dan teknologi, membuat para pendidik melakukan penyesuaian agar peserta didik dapat mengikuti pembelajaran sesuai tingkatan. Belum semua orang tua bias menyediakan fasilitas penunjang pembelajaran daring. Di beberapa daerah yang belum memiliki akses internet yang baik, pembelajaran dilakukan secara luring dalam kelompok kecil secara bergantian. 

Memasuki tahun ketiga, pemerintah terus melakukan terobosan dan kebijakan. Salah satunya adalah pelaksanaan imunisasi di seluruh wilayah Indonesia. 

Capaian vaksin DKI Jakarta

Tabel diatas merupakan pencapaian vaksin di DKI Jakarta. Adapun provinsi lain, cukup bervariasi mengingat cakupan wilayah dan akses ke lokasi. 

Per Januari 2022, pemerintah mengajak masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster, untuk mengantisipasi varian baru. Pemberian vaksin booster menggunakan urutan seperti vaksin 1 dan 2, yaitu Nakes, Pendidik lalu Lansia. 

Saat ini pemerintah menetapkan PPKM level 2. Akses masuk ke tempat umum harus menggunakan aplikasi. Tujuannya, agar terdeteksi jika ada yang (terduga) covid. 

Mulai tahun ini, pemerintah mengizinkan PTMT 100%. Keputusan ini didukung SKB 4 Menteri yang terkait. Tentu saja sekolah dan siswa harus melaksanakan protokol kesehatan. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, untuk memastikan prokes berjalan.
Iklan layanan masyarakat disebar melalui media social, elektronik dan cetak. Harapannya, masyarakat tetap konsisten dan tidak kendor (prokes).Bagaimana dengan kita? Apakah kita sudah mengetahui apa saja yang perlu disiapkan untuk PTM 100%? Apakah kita sudah memenuhi persyaratan dan mengikuti arahan yang diberikan?

Peta sebaran corona per 21 Maret 2022

Berikut adalah hal – hal yang perlu disiapkan dan diperhatikan :

  1. Tetap prokes

Masker masih ditetapkan sebagai hal penting selama beraktifitas diluar rumah. Bahkan sudah menjadi kebiasaan baru. Pemprov DKI bahkan mengadakan operasi masker, sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar tidak lengah.

Sebagai uji coba, pelaksanaan pembelajaran tatap muka masih dibatasi waktunya. DKI Jakarta menetapkan penutupan sekolah selama 7 – 14 hari jika ada ada yang terindikasi covid selama masa uji coba.

Selain menggunakan masker, posisi duduk harus berjarak. Ruangan kelas harus memiliki perputaran udara dan cahaya yang baik. Semua yang hadir di sekolah harus sudah vaksin. Adapun mereka yang belum vaksin karena kondisi kesehatan, harus menyertakan surat keterangan dari dokter.

Salah satu kebiasaan baik yang tercipta saat pandemi adalah kebiasaan mencuci tangan. Hal ini menjadi kewajiban saat masuk ruangan kelas. Baik sebelum maupun sesudah pembelajaran. 

Mengingat pada masa uji coba pembelajaran masih dibatasi waktunya, peserta didik diharapkan sudah kembali kerumah saat makan siang. Peserta didik diijinkan membawa minum ataupun makanan ringan untuk kebutuhan sendiri. Makan bersama disinyalir menjadi salah satu cara penyebaran covid. Jika harus makan saat diluar, tidak makan bersama. 

Selama di sekolah, baik guru maupun siswa, harus tetap menjaga jarak. Saat didalam maupun diluar ruangan. Walaupun sudah bermasker, tidak boleh berbicara dalam jarak kurang dari 1m. 

Sekolah juga disyaratkan untuk membuat jalur masuk dan keluar yang berbeda. Ada juga petugas yang stand by untuk mengecek suhu. Semua yang akan masuk sekolah harus dipastikan memiliki suhu tubuh normal.

Sekolah pun memiliki satgas Covid yang akan segera bergerak jika ditemukan kecurigaan covid. Jika ada siswa atau staf atau pengajar yang terindikasi demam atau memiliki gejala mirip covid, segera diarahkan menuju ruang isolasi. Satgas akan berkoordinasi dengan Puskesmas setempat, terkait swab test

  1. Persiapan sebelum keluar rumah

Walaupun pandemi, kehidupan tetap harus berjalan. Dalam arti, kita tetap harus beraktivitas. Tidak semua kegiatan bisa dilakukan secara daring. Tenaga kesehatan, pekerja transportasi dan penjual (bahan) makanan, tetap harus beroperasi. Ini membuat pemerintah memberikan ketentuan bagi mereka yang bekerja di bidang esensial.

Ketentuan pemerintah diantaranya adalah :
1. Penggunaan masker (anjuran Kemenkes : N95, masker bedah, dan masker kain)

Penggunaan masker merupakan kebiasaan baru pasca pandemi. Sehingga saat kita melakukan aktifitas diluar, setiap orang diwajibkan mengenakan masker.

Termasuk mereka yang ada di sektor pendidikan. Tenaga pendidikan, kependidikan dan siswa harus patuh dengan prokes. Menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan dengan sabun adalah kebiasaan baru di area sekolah selama pandemic.

Ketika menggunakan masker, ada 3 kegiatan yang tidak bisa leluasa dilakukan :

  • Makan
  • Minum
  • Bicara

Berbicara harus dilakukan dengan berjarak (anjuran minimal 1 meter). Sehingga waktu belajar di sekolah mengalami penyesuaian saat PTMT. 

Walaupun sekolah kembali dibuka, namun kantin belum boleh buka. Mengingat kantin sangat mungkin memicu kerumunan.

Berikut ini adalah anjuran bagi mereka yang mengikuti PTMT :

  1. Sarapan sebelum berangkat

Mengingat kantin masih tutup dan tidak disarankan untuk makan saat disekolah, sangat disarankan untuk sarapan sebelum beraktifitas. Selama di sekolah, siswa disarankan untuk tidak makan atau minum. Jika pun perlu melakukannya, maka disarankan membawa dari rumah, dan makan atau minum sendiri (tidak berkerumun).

  1. Membawa perlengkapan masing – masing

Upaya  mencegah penyebaran  covid, adalah dengan menggunakan masker dan physical distancing.  Siswa diminta membawa sendiri peralatan tulis dan buku. Ini untuk memastikan siswa tidak akan mendekat ke temannya untuk berbagi atau meminjam. Bagi yang muslim, diminta untuk membawa peralatan sholat masing-masing. Saat sholat pun, tetap menjaga jarak.

Siswa pun disarankan untuk membawa masker cadangan, seandainya diperlukan.  

Selama di kelas atau di lingkungan sekolah, siswa diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun dibawah air mengalir, setelah menyentuh peralatan atau perangkat sekolah. Terutama bagi mereka yang suka menyentuh wajah dan mengucek mata, harus mencuci tangan sebelumnya.

  1. Cek kondisi tubuh

SKB 4 Menteri mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan memberlakukan protokol kesehatan. Pemerintah DKI Jakarta melakukan diseminasi prokes di sekolah dan lembaga pendidikan melalui aplikasi zoom. Institusi yang sepakat melakukan tatap muka, diminta untuk melakukan persiapan, dengan menambah fasilitas penunjang sesuai arahan yang diberikan. Pemprov DKI juga membuat link yang harus diisi setiap hari sebagai pelaporan baik perijinan maupun pelaksanaan PTM 100%.

Walaupun sekolah sudah disiapkan untuk mendukung prokes, dukungan orang tua tetap sangat dibutuhkan. Demam merupakan salah satu gejala yang perlu diwaspadai dalam masa pandemi covid. Anak – anak tidak boleh diizinkan ke sekolah jika terindikasi flu, pilek, batuk atau demam. 

Atau sebaliknya, jika anak belum bisa mengikuti PTM (karena belum vaksin atau ada komorbid), orang tua tetap meminta anak mengikuti pembelajaran secara daring. IDAI  (Ikatan Dokter Anak Indonesia) menghimbau sekolah tetap menyediakan pembelajaran secara daring bagi mereka yang belum bisa ikut PTM.

Orang tua diminta memantau kondisi anak, terutama setelah menjalani PTM. Jika anak mengalami demam atau gejala lainnya diatas, orang tua disarankan untuk melakukan pengecekan (anak diikutkan swab)

  1. Sudah vaksin

Vaksin merupakan salah satu syarat mengikuti PTM. Anak – anak yang sudah bisa divaksin, harus divaksin, dan tentu saja tetap prokes. Adapun untuk mereka yang belum bisa di vaksin (karena alasan kesehatan) akan menjalani pembelajaran secara daring.

Semoga kita semua sehat selalu. Tetap prokes dan selalu optimis. 

Leave a Reply